Tingkatan, peranan,dan fungsi peradilan dan alat - alat peradilan
widyaarista
Peranan dan fungsi 1. untuk melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan 2. menjaga hukum dan ketertiban 3. menghukum pelaku kejahatan dengan falsafah pemidanaan yg di anut
1. untuk melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan
2. menjaga hukum dan ketertiban
3. menghukum pelaku kejahatan dengan falsafah pemidanaan yg di anut