November 2022 0 7 Report
Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana itu (crimes against the bank). Sebenarnya hal tersebut tidak hanya terjadi pada industri perbankan Indonesia tetapi juga pada industri perbankan di luar negeri. Penanganan tindak pidana perbankan tidak hanya melalui KUHP tetapi juga peraturan diluar KUHP maka berlaku Lex Specialis derogate Legi Generalis.
Bagaimana menurut saudara mengapa pemberantasan tindak pidana perbankan harus menggunakan di luar KUHP ?

Jawaban
Chat ke ‪089501834070‬
Chat ke ‪089501834070‬

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.