Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana itu (crimes against the bank). Sebenarnya hal tersebut tidak hanya terjadi pada industri perbankan Indonesia tetapi juga pada industri perbankan di luar negeri. Penanganan tindak pidana perbankan tidak hanya melalui KUHP tetapi juga peraturan diluar KUHP maka berlaku Lex Specialis derogate Legi Generalis. Bagaimana menurut saudara mengapa pemberantasan tindak pidana perbankan harus menggunakan di luar KUHP ?
Jawaban Chat ke 089501834070 Chat ke 089501834070