Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana. Untuk memahami tindak pidana khusus, maka sangat penting memahami istilah, pengertian dan unsur-unsur suatu tindak pidana umum sebagai dasar dari tindak pidana khusus. Berikut adalah sebuah kasus yang merupakan suatu tindak pidana : Terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Februati 2021 sekitar Pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah rumah kos dengan cara menaiki kursi mengambil celana jeans warna biru yang berisikan dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 100.000,- milik Saksi, yang tergantung di jemuran dalam garasi rumah Kos tersebut. Saksi sedang berada di dapur, sehingga tidak melihat perbuatan tersebut. Pada saat Saksi mengetahui, terdakwa dikejar oleh Saksi beserta temannya. Lalu terdakwa berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Pertanyaan : Silakan dibuktikan : Kasus tersebut memenuhi unsur-unsur untuk dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut S.R. Sianturi.
Ready jawaban UT ( aman, terpercaya) WA di 081349205353
Untuk membuktikan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur-unsur untuk dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut S.R. Sianturi, kita perlu mengacu pada unsur-unsur tindak pidana umum. Berikut adalah unsur-unsur tindak pidana umum yang umumnya diterima dalam sistem hukum:
1. Unsur perbuatan melawan hukum (delict): Dalam kasus ini, terdakwa melakukan tindakan mengambil celana jeans yang berisikan dompet milik saksi tanpa izin atau tanpa hak yang sah. Tindakan ini bertentangan dengan hak milik saksi dan merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Unsur kesalahan (culpa): Terdakwa secara sengaja dan dengan kesalahan mengambil dompet tersebut. Hal ini terlihat dari fakta bahwa terdakwa sengaja naik kursi dan mengambil dompet yang tergantung di jemuran. Terdakwa juga mengakui perbuatannya, menunjukkan kesengajaan dalam melakukan tindakan tersebut.
3. Unsur akibat yang merugikan (schadensvaus): Tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi, yaitu kehilangan dompet yang berisi uang sebesar Rp 100.000,-. Kerugian ini merupakan akibat langsung dari perbuatan terdakwa.
4. Unsur niat jahat (dolus): Dalam kasus ini, terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan mengambil dompet tersebut tanpa izin atau hak yang sah. Niat jahat terdakwa terlihat dari tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan kesengajaan dalam mengambil dompet tersebut.
Berdasarkan unsur-unsur di atas, kasus ini memenuhi unsur-unsur untuk dikualifikasi sebagai tindak pidana menurut S.R. Sianturi. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan kesalahan, mengakibatkan kerugian pada saksi, dan dengan niat jahat. Oleh karena itu, kasus ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana.
SEMOGA JAWABAN TERCERDAS
Penjelasan:
Untuk membuktikan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur-unsur untuk dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut S.R. Sianturi, kita perlu mengacu pada unsur-unsur tindak pidana umum. Berikut adalah unsur-unsur tindak pidana umum yang umumnya diterima dalam sistem hukum:
1. Unsur perbuatan melawan hukum (delict): Dalam kasus ini, terdakwa melakukan tindakan mengambil celana jeans yang berisikan dompet milik saksi tanpa izin atau tanpa hak yang sah. Tindakan ini bertentangan dengan hak milik saksi dan merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Unsur kesalahan (culpa): Terdakwa secara sengaja dan dengan kesalahan mengambil dompet tersebut. Hal ini terlihat dari fakta bahwa terdakwa sengaja naik kursi dan mengambil dompet yang tergantung di jemuran. Terdakwa juga mengakui perbuatannya, menunjukkan kesengajaan dalam melakukan tindakan tersebut.
3. Unsur akibat yang merugikan (schadensvaus): Tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi, yaitu kehilangan dompet yang berisi uang sebesar Rp 100.000,-. Kerugian ini merupakan akibat langsung dari perbuatan terdakwa.
4. Unsur niat jahat (dolus): Dalam kasus ini, terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan mengambil dompet tersebut tanpa izin atau hak yang sah. Niat jahat terdakwa terlihat dari tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan kesengajaan dalam mengambil dompet tersebut.
Berdasarkan unsur-unsur di atas, kasus ini memenuhi unsur-unsur untuk dikualifikasi sebagai tindak pidana menurut S.R. Sianturi. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan kesalahan, mengakibatkan kerugian pada saksi, dan dengan niat jahat. Oleh karena itu, kasus ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana.