Tindak Pidana dalam bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berkahirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Dapatkah anda jelaskan kenapa setiap orang dianggap mengetahui hukum serta apakah sanksi pidana dapat dikenakan?
Setiap orang dianggap mengetahui hukum karena prinsip dasar hukum adalah bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Prinsip ini dikenal sebagai "ignorantia juris non excusat" yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Dalam konteks tindak pidana perpajakan, sanksi pidana dapat dikenakan jika seseorang melanggar ketentuan perpajakan yang ditetapkan oleh undang-undang. Sanksi pidana ini dapat berupa denda atau hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijaksanaan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Namun, terdapat batasan waktu atau periode tertentu dalam penuntutan tindak pidana perpajakan. Dalam beberapa yurisdiksi, seperti yang Anda sebutkan, penuntutan tindak pidana perpajakan tidak dapat dilakukan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Batasan waktu ini dikenal sebagai "preskripsi" atau "preskripsi hukum".
Preskripsi hukum bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pihak yang terlibat. Setelah batas waktu preskripsi berlalu, pihak berwenang tidak lagi dapat menuntut seseorang secara pidana atas pelanggaran perpajakan yang terjadi di masa lalu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa batasan waktu preskripsi dapat berbeda di setiap yurisdiksi dan dapat berbeda pula dalam kasus-kasus khusus. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengacu pada undang-undang perpajakan yang berlaku di negara tertentu untuk memahami batasan waktu preskripsi yang berlaku dalam konteks perpajakan di negara tersebut.
Jawaban:
Setiap orang dianggap mengetahui hukum karena prinsip dasar hukum adalah bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Prinsip ini dikenal sebagai "ignorantia juris non excusat" yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Dalam konteks tindak pidana perpajakan, sanksi pidana dapat dikenakan jika seseorang melanggar ketentuan perpajakan yang ditetapkan oleh undang-undang. Sanksi pidana ini dapat berupa denda atau hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijaksanaan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Namun, terdapat batasan waktu atau periode tertentu dalam penuntutan tindak pidana perpajakan. Dalam beberapa yurisdiksi, seperti yang Anda sebutkan, penuntutan tindak pidana perpajakan tidak dapat dilakukan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Batasan waktu ini dikenal sebagai "preskripsi" atau "preskripsi hukum".
Preskripsi hukum bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pihak yang terlibat. Setelah batas waktu preskripsi berlalu, pihak berwenang tidak lagi dapat menuntut seseorang secara pidana atas pelanggaran perpajakan yang terjadi di masa lalu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa batasan waktu preskripsi dapat berbeda di setiap yurisdiksi dan dapat berbeda pula dalam kasus-kasus khusus. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengacu pada undang-undang perpajakan yang berlaku di negara tertentu untuk memahami batasan waktu preskripsi yang berlaku dalam konteks perpajakan di negara tersebut.
Penjelasan:
Semoga membantu ;)