Tiga pasal uud 1945 yang mengatur hak asasi manusia yaitu
tata1ntan
Pasal 28 c ayat 1 pasal 28 c ayat 2 pasal 28 b ayat 2 pasal a pasal 28 b ayat 2 pasal 27 ayat 1
0 votes Thanks 0
Vaniafrimasgita
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 2) Pasal 28 UUD 1945”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 3) Pasal 28 A-J 4) Pasal 29(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu. 5) Pasal 30 ayat (1)(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 6) Pasal 31(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 7) Pasal 32 AYAT (1)(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 8) Pasal 33(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 9) Pasal 34(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
pasal 28 c ayat 2
pasal 28 b ayat 2
pasal a
pasal 28 b ayat 2
pasal 27 ayat 1
2) Pasal 28 UUD 1945”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A-J
4) Pasal 29(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
5) Pasal 30 ayat (1)(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6) Pasal 31(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
7) Pasal 32 AYAT (1)(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
8) Pasal 33(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9) Pasal 34(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.