Ketika di masjid tiba-tiba mati lampu apakah para jama'ah sholatnya batal/tidak kusyuk karena terkejut ??
egismart736
Tidak batal lah, karena dalam pembatalan solat tidak dikatakan bahwa solat batal karena tempat gelap, meskipun sebagian ulama mengatakan makruh sholatnya, tpi lain lagi kalo tiba2 melompat atau jatuh terkejut, maka sudah dipastikan batal sholatnya,,, sekian, maaf klo salah