1.Melalui proklamasi, pelajar Indonesia dapat dengan bebas menyatakan sikap dan pikirannya bahkan menyuarakan pendapatnya (freedom of speech). Seperti yang tertera dalam Pasal 28E Ayat 2, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
2.Memperoleh pendidikan yang layak sesuai standar yang ditetapkan. Memperoleh pendidikan (ilmu) tanpa ada kesulitan hingga jenjang yang tinggi. Bebas menentukan cita-cita yang diinginkan untuk berjuang mempertahankan cita-cita para pejuang.
1 votes Thanks 3
mlda48
pelajar Indonesia dapat dengan bebas menyatakan sikap dan pikirannya bahkan menyuarakan pendapatnya dan memperoleh pendidikan yang layak sesuai standar yang ditetapkan
1.Melalui proklamasi, pelajar Indonesia dapat dengan bebas menyatakan sikap dan pikirannya bahkan menyuarakan pendapatnya (freedom of speech). Seperti yang tertera dalam Pasal 28E Ayat 2, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
2.Memperoleh pendidikan yang layak sesuai standar yang ditetapkan. Memperoleh pendidikan (ilmu) tanpa ada kesulitan hingga jenjang yang tinggi. Bebas menentukan cita-cita yang diinginkan untuk berjuang mempertahankan cita-cita para pejuang.
supaya menjadi pemuda baik