menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengenai mobil yang tidak dilengkapi dengan ban cadangan telah melanggar pasal
[tex]a.278 \\ b.287 \\ c.290 \\ d.291[/tex] [tex]no \: ngasal \\ no \: bahasa \: alien[/tex]