Terjadi kecelakaan lalu lintas, yaitu seorang pengendara sepeda karena kurang waspada akhirnya menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Kondisi pengendara sepeda itu luka parah dan sepedanya rusak berat. Dalam pikiran orang awam, mobil selalu dianggap yang salah. Sehingga wajib menyantuni korban. Benarkah demikian menurut hukum? Bagaimanakah dalam tinjauan ham? Kasus serupa terjadi apabila seorang penyebrang jalan tiba tiba lari memotong jalan tanpa melihat kanan kiri lalu terserempet mobil. Siapa yang dianggap bersalah dan harus bertanggung jawab? Kaitkan kasus tersebut dengan HAM dan penegakan hukum yang benar!
Help me pleaseee!!^^
089609862280
Kalau yang tu yg salah adl pengendara sepeda motornya nya pasti penggendaranya ngak konsen kalau mengendara/ sedang ngantuk dipaksa mengendara aja kali ya
pasti penggendaranya ngak konsen kalau mengendara/ sedang ngantuk dipaksa mengendara aja kali ya