August 2018 1 12 Report
Terjadi kecelakaan lalu lintas, yaitu seorang pengendara sepeda karena kurang waspada akhirnya menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Kondisi pengendara sepeda itu luka parah dan sepedanya rusak berat. Dalam pikiran orang awam, mobil selalu dianggap yang salah. Sehingga wajib menyantuni korban. Benarkah demikian menurut hukum? Bagaimanakah dalam tinjauan ham?
Kasus serupa terjadi apabila seorang penyebrang jalan tiba tiba lari memotong jalan tanpa melihat kanan kiri lalu terserempet mobil. Siapa yang dianggap bersalah dan harus bertanggung jawab?
Kaitkan kasus tersebut dengan HAM dan penegakan hukum yang benar!

Help me pleaseee!!^^
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.