Terangkan tujuan adanya perimbangan antara kekuasaan pusat dan daerah!
kurniyogimGuna mencapai tujuan Negara yaitu kemakmuran rakyat, perlu adanya hubungan harmonis dari berbagai pihak
2 votes Thanks 2
DenmazEvanUndang-Undang No 25/1999 mempunyai tujuan pokok Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu :a. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomiann di daerah.
b. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang jelas, adil, proposional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung jawab (akuntabel) dan pasti.
c. Mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi Daerah dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, memperhatikan partisipasi masyarakat dan pertanggung jawaban kepada masyarakat, mengurangi kesenjangan antar Daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab otonominya dan memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.
d. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan Negara bagi daerah-daerah.
e. Pertegasan sistem pertanggung jawaban keuangan oleh pemerintah Daerah.
b. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang jelas, adil, proposional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung jawab (akuntabel) dan pasti.
c. Mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi Daerah dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, memperhatikan partisipasi masyarakat dan pertanggung jawaban kepada masyarakat, mengurangi kesenjangan antar Daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab otonominya dan memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.
d. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan Negara bagi daerah-daerah.
e. Pertegasan sistem pertanggung jawaban keuangan oleh pemerintah Daerah.
f. pedoman pokok tentang keuangan Daerah.