varlordKelas : IV Pelajaran : PKN Kategori : Sistem Pemerintahan di Tingkat Pusat Kata Kunci : Tugas, Menteri, Instansi, Koordinator
Menteri Koordinator merupakan Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.
Berikut merupakan tugas Menteri Koordinator:
a. Mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu. b. Mengkoordinasi penyusunan kebijakan. c. Menampung juga mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya. d. Melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya. e. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Pelajaran : PKN
Kategori : Sistem Pemerintahan di Tingkat Pusat
Kata Kunci : Tugas, Menteri, Instansi, Koordinator
Menteri Koordinator merupakan Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.
Berikut merupakan tugas Menteri Koordinator:
a. Mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu.
b. Mengkoordinasi penyusunan kebijakan.
c. Menampung juga mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya.
d. Melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya.
e. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.