Terangkan landasan dari pelaksanaan pemerintahan daerah
Ingeaco
LANDASAN PEMERINTAHAN DAERAH Negara Indonesia adalah Negara kesatuan.gagasan Negara kesatuan diterangkan secara jelas dan konkrit dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam setiap ketentuan perundang-undangan yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.dalam pembukaan UUD 1945 Di sebutkan: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejaterahan umum…” Selanjutnya untuk mempertegas gagasan Negara kesatuan sebagai ketentuan hukum maka pada pasal 1 ayat(1) UUD 1945 di rumuskan:..” Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic”. Dalam pembukaan ini, di terima aliran pengertian Negara kesatuan,Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa. Dengan demikian Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan,meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.inilah salah satu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Namun demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social untuk seluruh rakyat Indonesia,republic Indonesia dibagi dalam beberapa daerah,pembagian tersebut adalah konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang desentralistis dan demi kemudahan manajemen pemerintahan mengingat luas daerah yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang banyak.mengingat pentingnya pengaturan mengenai ketentuan tentang pemerintahan daerah dalam struktur Negara kesatuan republic Indonesia.maka dalam pasal 18 UUD 1945 setelah amademen ke-2 Tahun 2000 di rumuskan cukup rinci sebagai berikut: 1. Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap-tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintah daerah,yang di atur dengan undang-undang. 2. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten.dan kota mengatur,mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten,dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 4. Gubernur,bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU di tentukan sebagai urusan pemerintah. 6. Pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 7. Susunan dan tata cara penyelegaraan pemerintahan daerah di atur dalam undang-undang. Selanjutnya sesuai dengan semangat reformasi dan pembatasan system sentralistis,MPR dalam Amademen ke-2 UUD 1945 Tahun 2000 merumuskan dalam pasal 18 A dan pasal 18 B sebagai berikut: 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten,dan kota,atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 2. Hubungan keuangan,pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di atur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan.gagasan Negara kesatuan diterangkan secara jelas dan konkrit dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam setiap ketentuan perundang-undangan yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.dalam pembukaan UUD 1945 Di sebutkan: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejaterahan umum…”
Selanjutnya untuk mempertegas gagasan Negara kesatuan sebagai ketentuan hukum maka pada pasal 1 ayat(1) UUD 1945 di rumuskan:..” Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic”.
Dalam pembukaan ini, di terima aliran pengertian Negara kesatuan,Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa.
Dengan demikian Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan,meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.inilah salah satu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Namun demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social untuk seluruh rakyat Indonesia,republic Indonesia dibagi dalam beberapa daerah,pembagian tersebut adalah konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang desentralistis dan demi kemudahan manajemen pemerintahan mengingat luas daerah yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang banyak.mengingat pentingnya pengaturan mengenai ketentuan tentang pemerintahan daerah dalam struktur Negara kesatuan republic Indonesia.maka dalam pasal 18 UUD 1945 setelah amademen ke-2 Tahun 2000 di rumuskan cukup rinci sebagai berikut:
1. Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap-tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintah daerah,yang di atur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten.dan kota mengatur,mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten,dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU di tentukan sebagai urusan pemerintah.
6. Pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelegaraan pemerintahan daerah di atur dalam undang-undang.
Selanjutnya sesuai dengan semangat reformasi dan pembatasan system sentralistis,MPR dalam Amademen ke-2 UUD 1945 Tahun 2000 merumuskan dalam pasal 18 A dan pasal 18 B sebagai berikut:
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten,dan kota,atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan,pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di atur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.