Setiyo
John Lock (sebagai bapak Hak asasi bukunya Two Traties Civil Governement) John Lock mengenal pula “Homohominilopus”. Oleh karena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian “Faktum Subjektionis dan Factum Unionis”. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pejabat akan tetapi tidak boleh melanggar hak asasi. Karena manusia makhluk berakal dan mempunyai hak asasi yang terdiri dari: 1. hak asasi terhadap badan; 2. hak asasi terhadap nyawa; 3. hak asasi terhadap kehormatan; 4. hak asasi terhadap harta benda; 5. hak asasi terhadap kemerdekaan. Terdiri dari : a. fredum from fear, b. fredum from want, c. fredum from of state, d. fredum from of relegion, e. fredum from of mistake (kesalahan,kekeliruan), f. fredum from of tobe free.
John Locke (1632-1704) memperkenalkan teori pemisahan kekuasaan. Menurutnya, kemungkinan munculnya negara dengan konfigurasi politik totaliter bisa dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). embatasan tersebut juga dimaksudkan agar hakhak asasi warga negara akan lebih terjamin. Konsep ini kemudian dikembangkan oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan ke dalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
0 votes Thanks 0
cikrawr
Bukan John Locke, kl John Locke yang 3 hak (life, liberty, property).
kalo pemisah kedaulatan itu Trias Politica yg dikemukan Montesquieu. itu dipake di sistem presidensil.
1. hak asasi terhadap badan;
2. hak asasi terhadap nyawa;
3. hak asasi terhadap kehormatan;
4. hak asasi terhadap harta benda;
5. hak asasi terhadap kemerdekaan.
Terdiri dari :
a. fredum from fear,
b. fredum from want,
c. fredum from of state,
d. fredum from of relegion,
e. fredum from of mistake (kesalahan,kekeliruan),
f. fredum from of tobe free.
John Locke (1632-1704) memperkenalkan teori pemisahan kekuasaan. Menurutnya, kemungkinan munculnya negara dengan konfigurasi politik totaliter bisa dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).
embatasan tersebut juga dimaksudkan agar hakhak asasi warga negara akan lebih terjamin. Konsep ini kemudian dikembangkan oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan ke dalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
kalo pemisah kedaulatan itu Trias Politica yg dikemukan Montesquieu. itu dipake di sistem presidensil.