Michnath
A) Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang). b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang). c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
0 votes Thanks 0
rennyandriani
1. Legislatif : MPR, DPR. dan DPD 2. Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden 3. Yudikatif : Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
2. Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden
3. Yudikatif : Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi