Jeki23steadyHak prerogatif Presiden bergeser dari menunjuk menteri menjadi menunjuk Perdana Menteri.Bahwa kabinet secara langsung bertanggung jawab kepada KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan secara tidak langsung kepada Presiden, dan bila dianggap perlu/keadaan darurat, presiden atau wakil presiden akan langsung memimpin kabinet.Bahwa Presiden Soekarno tetap menjadi Panglima Tertinggi TNI. Panglima Besar Sudirman tidak mau berada di bawah Menteri Pertahanan, sedangkan Perdana Menteri hanya membawahi Polisi Republik Indonesia.Bahwa bila negara dalam keadaan darurat, sistem pemerintahan menjadi sepenuhnya di bawah Presiden.
Kembali pada pengertian hak prerogatif, bila diambil pengertian hak prerogatif seperti pengertian di Amerika, maka hak prerogatif presiden Indonesia adalah hak yang tercantum dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 UUD 1945.
1. Memilih menteri menterinya 2. memberhentikan/mengganti menterinya 3. memberi grasi, abolisi, dan amnesti 4. menyatakan perang dengan negara lain 5. menyatakan damai dengan negara lain 6. membentuk perpu
Kembali pada pengertian hak prerogatif, bila diambil pengertian hak prerogatif seperti pengertian di Amerika, maka hak prerogatif presiden Indonesia adalah hak yang tercantum dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 UUD 1945.
1. Memilih menteri menterinya
2. memberhentikan/mengganti menterinya
3. memberi grasi, abolisi, dan amnesti
4. menyatakan perang dengan negara lain
5. menyatakan damai dengan negara lain
6. membentuk perpu
semoga membantu