farah98Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas pula menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. dan Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan/atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya."