Tentang pajak 1. UU No. 28 th 2007 mengatur tentang........... 2. pajak menurut lembaga pemungutanya dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak........
DillaaNaharulM
1. UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi perpajakan 2. Menurut Lembaga Pemungutnya , pajak terbagi 2 yaitu Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat & digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (RTN), contohnya seperti PPh, PPn, PPnBM, PBB, Bea Materai, dsb.Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah & digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah tersebut, jadi yang membedakannya dari pajak pusat adalah lembaga yang melakukan pemungutan pajak tersebut adalah daerah.
2. Menurut Lembaga Pemungutnya , pajak terbagi 2 yaitu
Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat & digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (RTN), contohnya seperti PPh, PPn, PPnBM, PBB, Bea Materai, dsb.Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah & digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah tersebut, jadi yang membedakannya dari pajak pusat adalah lembaga yang melakukan pemungutan pajak tersebut adalah daerah.
2.Pajak Pusat dan Pajak Daerah