devi240203
Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu- individu. yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara
maaf ya kalo salah,, semoga membantu