Teks wawancara dengan hakim tentang hak asasi manusia
SENGKOKBagaimana pandangan Anda mengenai konsep hak asasi manusia relatif yang dianut oleh pemerintah negara-negara ASEAN dikaitkan dengan keinginan untuk tidak mencampuri masalah hak asasi manusia Myanmar? Konsep hak asasi manusia itu sebenarnya bersifat universal, yaitu mengacu pada konsep hak asasi manusia internasional dari PBB, yang disebut sebagai International Bill of Rights. Bill tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi Hak-Hak asasi Bidang Politik, dan Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Mengapa hal tersebut saya katakan sebagai satu acuan? Karena mereka merupakan konsep normatif tertulis, yang sudah diterima oleh banyak negara. Deklarasi Umum Hak asasi Manusia PBB secara moril mengikat semua anggota PBB. Karena itu, setiap anggotanya harus menerima deklarasinya. Konvensi Hak Asasi Bidang Politik disahkan oleh majelis umum PBB dan diperdebatkan substansinya oleh semua negara yang ikut membicarakan . Walaupun memang belum semua negara ikut dan menandatanganinya, tetapi secara aspiratif juga mengikat. Kalau membicarakan hak asasi manusia, yang menjadi acuan adalah rumusan tersebut. Jadi tidak relevan lagi membicarakan perbedaan hak asasi manusia antara Barat dan Timur. Setelah konvensi Wina itu diterima semua negara berkembang atau maju dan menyepakati adanya ketidakterpisahan antara hak-hak sipil politik dengan hak-hak ekonomi sosial dan budaya, maka dua-duanya harus diperlakukan sama, tidak terpisahkan dan saling mengikat. Kalau sekarang ASEAN memberikan status sebagai peninjau kepada Myanmar, ini memang banyak dikritik oleh dunia internasional. Karena pemerintah Myanmar yang sekarang ini adalah pemerintah yang sangat buruk dalam memperlakukan hak-hak warganya. Ada yang dibunuh, ditangkap, dan diculik. Pokoknya pelanggaran hak asasi manusia di sana sudah melampaui batas. Sehingga, dengan diterimanya Myanmar menjadi anggota ASEAN, menimbulkan persepsi seolah-olah ASEAN membenarkan adanya tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Sedangkan pandangan ASEAN tentang Myanmar berbeda dari pendekatan negara Barat yang cenderung menekan dan menjatuhkan sanksi. Kalau konsep pendekatan ASEAN adalah constructive engagement yaitu dengan merangkul. Diasumsikan kalau kita merangkul dan mengajak membangun ekonomi, pelan-pelan akan memperbaiki hak asasi manusia. Konsep seperti itulah yang dipakai untuk mendekati Myanmar. Namun menurut pendapat saya, kenyataannya constructive engagement yang dijalankan oleh negara-negara ASEAN lebih banyak diarahkan kepada kepentingan ekonomi, karena negara-negara ASEAN sendiri ingin berdagang dan berinvestasi di Myanmar. Sehingga constructive engagement tidak menjadi jaminan bagi perbaikan hak asasi manusia di Myanmar. Sehingga kalau memang ASEAN ingin tetap konsisten pada konsep constructive engagement, perlu diperjelas lagi konsepnya. Negara-negara ASEAN seharusnya mengupayakan dan mendesak pemerintah Myanmar untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia. Karena masalah pelanggaran hak asasi di Myanmar tidak bisa dikatakan sebagai masalah intern Myanmar, tetapi sudah mempunyai dimensi internasional. Nah, constructive engagement seharusnya beranggapan bahwa masalah hak asasi manusia bukan sekedar masalah internal. Menurut pendapat saya, supaya konsisten, maka negara-negara ASEAN harus mendesak supaya rejim pemerintahan Myanmar memperbaiki kondisi hak asasi manusia dan secara bertahap membuka dialog dengan Aung San Suu Kyi, sehingga dapat dicapai suatu solusi ke arah pemulihan kondisi demokrasi di Myanmar.
0 votes Thanks 1
29122001
Pewawancara : Bagaimana pendapat anda tentang hak asasi manusia? Hakim : Menurut saya hak asasi Manusia perlu di tegakkan,karena sejak lahir kita sudah memiliki hak asasi manusia,seperti hak untuk hidup. Pewawancara :Bagaimana pendapat anda tentang hak asasi manusia di indonesia? Hakim :Sepertinya saya sangat menyayangkan tentang kasus eksekusi mati yang dilakukan di indonesia,tapi,sebenarnya sudah sanksi yang harus mereka terima.
2 votes Thanks 1
kinasakina
kak masih ada ga pertanyaan yang bisa ditambahkan,
29122001
Oh iya sama''...Maaf,,,kakak lagi ada tugas juga jadi nggak bisa tambahin,sekali lagi maaf ya :)
Hakim : Menurut saya hak asasi Manusia perlu di tegakkan,karena sejak
lahir kita sudah memiliki hak asasi manusia,seperti hak untuk
hidup.
Pewawancara :Bagaimana pendapat anda tentang hak asasi manusia di indonesia?
Hakim :Sepertinya saya sangat menyayangkan tentang kasus eksekusi mati yang dilakukan di indonesia,tapi,sebenarnya sudah sanksi yang harus mereka terima.