Hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama.
Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal di kehidupan.
Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, diperlukan dua hal. Pertama, tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
Kedua, unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang adalah hukum.
Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Jawaban:
Karana beda agama
Penjelasan:
semoga membantu
Hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama.
Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal di kehidupan.
Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, diperlukan dua hal. Pertama, tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
Kedua, unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang adalah hukum.
Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.