Valencia257Tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) b.Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) c.Peraturan pemerintah (PP) d.Peraturan presiden (perpres) e.Peraturan daerah (perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua. Peraturan daerah (perda) meliputi peraturan-peraturan berikut: 1) Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur. 2) Peraturan daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota. 3) Peraturan desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
b.Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c.Peraturan pemerintah (PP)
d.Peraturan presiden (perpres)
e.Peraturan daerah (perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua. Peraturan daerah (perda) meliputi peraturan-peraturan berikut:
1) Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
2) Peraturan daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
3) Peraturan desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.