Tata cara perubahan UUD menurut pasal 37 UUD 1945?
marsasazzahra
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. 2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. 4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR. 5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
96 votes Thanks 269
Drerzy
Tata caranya: - usul perubahan pasal pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR - untuk mengubah pasal pasal UUD,sidang MPR dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR - putusan untuk mengubah pasal pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR.
5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
- usul perubahan pasal pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
- untuk mengubah pasal pasal UUD,sidang MPR dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
- putusan untuk mengubah pasal pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR