bunganikitasyaharani
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces); 2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amendment); 3. Penafsiran secara hukum (judicial interpretation); 4. Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)”. )
0 votes Thanks 0
Archerusul perubahahan diagendakan apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 anggota mpr
setiap usul perubahan secaa tertulis, beserta alasan
untuk perubahan, dihadiri sekurang kurang nya 2/3 anggota mpr
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amendment);
3. Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4. Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)”. )
setiap usul perubahan secaa tertulis, beserta alasan
untuk perubahan, dihadiri sekurang kurang nya 2/3 anggota mpr
putusan mengubah disetujui oleh 50% + 1
perubahan secara adendum
mempertegas sistem presidensil
tidak boleh mengubah pembukaan
mempertahankan NKRI