Tata cara pemilihan presiden dan wakilnya? apa saja ?
faradhanti
LUBerJurDil Langsung, Umum, Bersih Jujur dan Adil
40 votes Thanks 106
kirawrna
Tatacara atau prosedur peilhan Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu; a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden d. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden e. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan f. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan g. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Langsung, Umum, Bersih Jujur dan Adil
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu;
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden
d. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden
e. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan
f. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
g. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan dengan sungguh-sungguh
dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan
oleh Pimpinan Mahkamah Agung.