nisachaerunisa1Orang yang sedang bepergian itu dibolehkan memendekkan shalat atau meringkas shalat yang jumlah shalatnya empat raka’at menjadi dua raka’at (shalat qashar). Dibolehkan pula mengumpulkan shalat dalam satu waktu, shalat dhuhur dengan ashar - maghrib dengan isya’ (shalat jama’). Sedangkan shalat subuh tidak bisa diqoshor maupun dijama’ tapi untuk shalat maghrib bisa dijama’ dan tidak bisa diqoshor.
0 votes Thanks 1
nisachaerunisa1
ralat: magrib tidak bisa di qasar harus berdiri sendiri,mohon maaf atas kesalahannya