Tata cara wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pewakaf untuk menyerahkan sebagian harta atau asetnya kepada penerima wakaf atau nazir untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Tata cara wakaf berbeda-beda tergantung jenis harta yang diwakafkan, namun secara umum harus memenuhi syarat dan rukun wakaf agar sah. Berikut ini adalah tata cara wakaf singkat sesuai dengan jenis hartanya:
Wakaf tanah: Pewakaf harus menghadap nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menangani wilayah tanah wakaf itu untuk mewakafkan tanah miliknya. Ikrar wakaf harus disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang berakal sehat dan dilakukan secara tertulis. Tanah wakif harus dalam keadaan bebas dari ikatan dan sengketa.
Wakaf selain tanah: Pewakaf harus menghadap nazir di hadapan PPAIW yang menangani wilayah harta wakaf itu untuk mewakafkan harta miliknya. Ikrar wakaf harus disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang berakal sehat dan dilakukan secara tertulis. Harta wakif harus dalam keadaan bebas dari ikatan dan sengketa.
Wakaf uang: Pewakaf harus menghadap nazir di hadapan PPAIW yang menangani wilayah uang wakaf itu untuk mewakafkan uang miliknya. Ikrar wakaf harus disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang berakal sehat dan dilakukan secara tertulis. Uang wakif harus dalam keadaan bebas dari ikatan dan sengketa.
Jika ada pertanyaan lain, silahkan hubungi : 0859106524925
Jawaban:
Tata cara wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pewakaf untuk menyerahkan sebagian harta atau asetnya kepada penerima wakaf atau nazir untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Tata cara wakaf berbeda-beda tergantung jenis harta yang diwakafkan, namun secara umum harus memenuhi syarat dan rukun wakaf agar sah. Berikut ini adalah tata cara wakaf singkat sesuai dengan jenis hartanya:
Jika ada pertanyaan lain, silahkan hubungi : 0859106524925