Tantangan dan solusi penegakan ham di indonesia di bidang ekonomi
rimapuji121
Dalam abad ke 21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakkan HAM diindonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat dielaborasi kedalam 3 model lingkungan, yaitu : 1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis, mutualistis karena baik buruknya penegakkan hukum diindonesia dapat dipengaruhi oleh dua lingkaran tersebut. 2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional. Berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan negara selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global negara utara. 3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Didalamnya termasuk pembentukkan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakkan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsional, asas keadilan dan asas mufakat.
yang dihadapi dalam penegakkan HAM
diindonesia khususnya di dalam era reformasi
hukum dan dapat dielaborasi kedalam 3 model
lingkungan, yaitu :
1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek
nasional dan internasional. Kedua lingkungan
tersebut berinteraksi secara simbiosis,
mutualistis karena baik buruknya
penegakkan hukum diindonesia dapat
dipengaruhi oleh dua lingkaran tersebut.
2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek
internasional. Berkaitan langsung dengan
politik perdagangan global yang
menempatkan negara selatan sebagai tempat
pemasaran produk-produk global negara
utara.
3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek
nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi
sosial politik dan keamanan. Didalamnya
termasuk pembentukkan hukum yang
aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat
dan mendukung kehidupan politik yang sehat.
Hal tersebut juga disertai dan diperkuat
oleh penegakkan hukum yang tegas
konsisten dengan dilandasi asas kepastian
hukum, asas proporsional, asas keadilan dan
asas mufakat.