SuryaArief
TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM 1. SECARA UMUM A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya 1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen) 2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara- upacara sakral, pergaulan dan sebagainya. 3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele. B.Faktor komunikasi dan Informasi 1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah. 2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. 3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan. C. Faktor kebijakkan pemerintah 1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia. 2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan. 3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan” D.Faktor perangkat perundangan 1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 2. Kalaupun ada, peraturan perundang- undangannya masih sulit untuk diimplementasikan. E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement) 1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri. 3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN 2. MENURUT WILAYAHNYA A. DARI DALAM NEGERI Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut: a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial. b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi. Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum. Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama. Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu. Keadaan geografis Indonesia yang luas. B. DARI LUAR NEGERI Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme. Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme. TANTANGAN PENEGAKAN HAM 1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB 2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia. 3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain. 4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya. 5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus. 6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak- hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional. 7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
-. apatisnya masyarakat tentang pentingnya HAM
-. masih terjadinya kasus pelanggaran HAM
1. SECARA UMUM
A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu
tingkat pendidikan, usia, pekerjaan,
keturunan dan ekonomi masyarakat
Indonesia yang multikompleks
(heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang
kadang bertentangan dengan HAM,
terutama jika sudah bersinggungan
dengan kedudukan seseorang, upacara-
upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal
dikalangan masyarakat yang hanya
disebabkan oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas
dengan laut, sungai, hutan, dan gunung
yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan
informasi yang belum terbangun secara
baik yang mencakup seluruh wilayah
Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan
sosialisasi yang masih sangat terbatas baik
sumber daya manusianya maupun
perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki
kebijakkan yang sama tentang pentingnya
jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas
nasional, persoalan hak asasi manusia
sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan
kontrol sosial oleh masyarakat terhadap
pemerintah sering diartikan oleh
penguasa sebagai tindakan
“pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi
hasil-hasil konvensi internasional tentang
hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-
undangannya masih sulit untuk
diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya.
(Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang
secara institusi atau pribadi mengabaikan
prosedur kerja yang sesuai dengan hak
asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan
sebagian aparat yang dinilai masih belum
layak sering membuka peluang (jalan
pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh
oknum aparat masih diskriminatif, tidak
konsekuen, dan tindakan penyimpangan
berupa KKN
2. MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan.
Kualitas peraturan perundang-undangan
belum sesuai dengan harapan
masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal
berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan
atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan
yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa
lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti
UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana
karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah
sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari
sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang
fragmentaris, sehingga sering timbul
disparitas penegak hukum dalam kasus
yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum
terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan
komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan
liberalisme.
TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya
hak-hak asasi manusia bersifat
fundamental dan memiliki keberlakuan
universal, karena jelas tercantum dalam
piagam PBB dan oleh karenanya
merupakan bagian dari keterikatan setiap
anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu
bahwa kemajuan ekonomi dan sosial
melalui keberhasilan pembangunan
nasional dapat membantu tercapainya
tujuan peningkatan demokrasi dan
perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi
manusia, yaitu berbagai jenis atau
kategori hak-hak asasi manusia, yang
meliputi hak-hak sipil dan politik disatu
pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan
kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non
Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap
pendekatan atau penilaian terhadap
pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu
negara oleh pihak luar, yang hannya
menonjolkan salah satu jenis hak asasi
manusia saja mengabaikan hak-hak asasi
manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu
keseimbangan dan keselarasan antara
hak-hak perseorangan dan hak-hak
masyarakat dan bangsa, sesuai dengan
kodrat manusia sebagai makhluk
individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu
bahwa penerapan dan perlindungan hak-
hak asasi manusia merupakan kompetensi
dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa
jaminan terhadap hak asasi manusia
dalam suatu negara dituangkan dalam
aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis
maupun hukum tidak tertulis.