Tanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas terdapat pada pasal … a. 28 UU LAJ c. 30 UU LAJ b. 29 UU LAJ d. 31 UU LAJ
Dianagatha
C. 30 UU LAJ Pasal 30 (1) Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.
Pasal 30
(1) Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.
jgn lupa pilih sebagai jawaban terbaik..