Tahun 2024 mendatang adalah tahun politik. Bagi siapapun warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan, kemauan dan sesuai dengan kualifikasi, di perbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, DPRRI bahkan Presiden. Hal ini sesuai dengan pasal... A. Pasal 28 A B. Pasal 26A ayat 4 C. Pasal 28D ayat 3 D. Pasal 28 E. Pasal 28J ayat 1
27 A.
maaf klo salah yamaaf