TirtAminPemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
0 votes Thanks 0
meyk
Periode 1945-1950 masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak untuk kebebasan, hak untuk berkumpul, hakmendirikan organisasi politik dan menyampaikan penndapat sebagaimana seperti tertera dalam maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945, yang sebagai berikut : 1. pemerintah menyukai timbulnya partai2 politik, karena dgn adanya partai2 politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yg ada di masyarakat, 2. pemerintah berharap partai2 itu telah tersusus sebelum dilangsungkannya pemilihhan anggota bada perwakilan rakyat pada bulan januaru 1946.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak untuk kebebasan, hak untuk berkumpul, hakmendirikan organisasi politik dan menyampaikan penndapat sebagaimana seperti tertera dalam maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945, yang sebagai berikut :
1. pemerintah menyukai timbulnya partai2 politik, karena dgn adanya partai2 politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yg ada di masyarakat,
2. pemerintah berharap partai2 itu telah tersusus sebelum dilangsungkannya pemilihhan anggota bada perwakilan rakyat pada bulan januaru 1946.