February 2023 1 7 Report
Tadi ada penjelasan bahwa ketika debitur melanggar perjanjian membayar utang, maka kreditur harus melelang barang jaminan. Pertanyaan saya, bagaimana jika hasil pelelangan barang jaminan tidak mencukupi utang debitur? Apakah ada cara agar kreditur tetap bisa memperoleh haknya kembali secara utuh? dari pramana
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.