Tadi ada penjelasan bahwa ketika debitur melanggar perjanjian membayar utang, maka kreditur harus melelang barang jaminan. Pertanyaan saya, bagaimana jika hasil pelelangan barang jaminan tidak mencukupi utang debitur? Apakah ada cara agar kreditur tetap bisa memperoleh haknya kembali secara utuh? dari pramana
Jika Kreditur tidak sanggup membayar, atau hasil lelangan tidak mencukupi maka harus ada kesepakatan dari kedua buah pihak, swsuai dengan kesepakatan sebelumnya kreditur juga akan di lindungi hukum yang di mana ia tentunya pasti memiliki hak, alternatif lain masih ada misalnya kreditur bisa saja menyanda SK atau sertifikat tanah yang tentunya memiliki jaminan lebih, tidak selamanya barang jaminan harus di lelang selama ada metrai di atas kertas maka akan ada jaminan hukum
Jika Kreditur tidak sanggup membayar, atau hasil lelangan tidak mencukupi maka harus ada kesepakatan dari kedua buah pihak, swsuai dengan kesepakatan sebelumnya kreditur juga akan di lindungi hukum yang di mana ia tentunya pasti memiliki hak, alternatif lain masih ada misalnya kreditur bisa saja menyanda SK atau sertifikat tanah yang tentunya memiliki jaminan lebih, tidak selamanya barang jaminan harus di lelang selama ada metrai di atas kertas maka akan ada jaminan hukum