Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam . . . a. ketetapan MPR b. keputusan MPR c. UUD 1945 d. undang undang
Vatia
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jadi jawabannya adalah d. Undang-undang
Jadi jawabannya adalah d. Undang-undang