Syarat syarat partai politik untuk ikut dalam pemilu ? ( tolong ya )
delyarachmadia
1.Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik 2.Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia 3.Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi 4.Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
2.Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia
3.Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi 4.Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.