NurcholisAyubi
Diakui negara lain. mempunyai rakyat dan wilayah. mempunyai pemerintahan.
3 votes Thanks 7
Riesta1046
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 syarat berdirinya negara adalah :
1. Penduduk yang tetap
2. Wilayah tertentu
3. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Meneurut Openheim-Lauterpacht syarat berdirinya negara adlah :
1. Harus ada rakyat
2. Harus daerah, dan
3. Pemerintah yang berdaulat
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan dari negara lain (deklaratif)
LuluLaurentia
1. Adanya rakyat 2. Memiliki sebuah wilayah 3. Ada pemerintahan yang berdaulat 4. Pengakuan dari negara lain
2. Memiliki sebuah wilayah
3. Ada pemerintahan yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain