ihsan05a) Adanya perlindungan konstitusional.b) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.c) Pemilihan umum yang bebas.d) Kebebasan untuk menyatakan pendapat.e) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.f) Pendidikan kewarganegaraan.
0 votes Thanks 1
sabrinarisang
- adanya perlindungan konstitusional - pemilu yg bebas - kebebasan untuk menyatakan pendapat
- pemilu yg bebas
- kebebasan untuk menyatakan pendapat