Fayshal
Syarat untuk menjadi daerah otonom sudah diatur dalam UUD pasal 5. Sudah sy lampirkan bersama dengan jawaban ini ..
Jika bermanfaat kasih bintang ya ..
1 votes Thanks 1
satrioguterez
A. Kemampuan ekonomi Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik. b. Luas daerah Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik. c. Pertahanan dan Keamanan Nasional Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan. d. Syarat-syarat lain Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Jika bermanfaat kasih bintang ya ..