mikhailalvin546“Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:a.hakim karier;1.warga negara Indonesia;2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;6.berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan7.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.b.nonkarier:1.memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;2.berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;3.berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan4.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
0 votes Thanks 3
qoonit
1. warga negara indonesia 2.bertakwa kepada tuhan yg maha esa 3.berusia sekurang -kurangnya 45 tahun 4.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
2.bertakwa kepada tuhan yg maha esa
3.berusia sekurang -kurangnya 45 tahun
4.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban