Susunan lembaga peradilan umum dari yg terendah adalah yg b.pengadilan negeri -pengadilan tinggi -mahkamah agung atau kebalik??
herawanmulyantoLandasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia UU No. 4 Tahun 2004pasal 10 dinyatakan sebagai berikut : 1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. 2. Badan peradilan yang dibawah mahkamah agung meliputi badan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
0 votes Thanks 2
reshaapria
Pengadilan tinggi adalah mahkamah agung
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
2. Badan peradilan yang dibawah mahkamah agung meliputi badan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.