izzulaliya17
Pembentukan, Susunan, dan KeanggotaanPasal 4(1) KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap Provinsi.(2) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota.(3) Pembentukan Tim Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi setempat.(5) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan.(6) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) memperhatikan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan.Pasal 5(1) Mekanisme penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU dan KPU Provinsi dilakukan dengan :a. KPU dan KPU Provinsi meminta kesediaan calon anggota Tim Seleksi yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat, maupun melalui pimpinan instansi atau pengurus organisasi;b. KPU dan KPU Provinsi meneliti pernyataan kesediaan dan berkas kelengkapan syarat administrasi calon Tim Seleksi;c. KPU dan KPU Provinsi menetapkan Tim Seleksi melalui rapat pleno.(2) Pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah KPU dan KPU Provinsi meminta kesediaan calon Anggota Tim Seleksi.6Pasal 6(1) Komposisi Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.(2) Ketua Tim Seleksi dipilih dari dan oleh anggota.(3) Setiap anggota tim seleksi mempunyai hak suara yang sama.Pasal 7(1) Tim Seleksi anggota KPU Provinsi melaksanakan tugas paling lama 3 bulan sejak ditetapkannya Surat Keputusan pembentukan Tim Seleksi KPU Provinsi sampai dengan disampaikannya 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU.(2) Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tugas paling lama 2 bulan sejak ditetapkannya Surat Keputusan pembentukan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota sampai dengan disampaikannya 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.Pasal 8Ketua Tim Seleksi mempunyai tugas :a. mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan tahapan seleksi;b. memimpin rapat seluruh kegiatan seleksi;c. bertindak dan untuk atas nama tim seleksi keluar dan kedalam;d. memberikan keterangan resmi tetang kebijakan dan kegiatan tim seleksi;e. menandatangani seluruh naskah