Sumber pendapatan daerah diatur dalam UU RI No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang termasuk pendapatan asli Daerah adalah A. Pajak bumi dan bangunan B. Pajak dan retribusi daerah C. Dana alokasi umum D. Dana alokasi khusus