Sebenarnya pengertian konsumen dalam bidang ketenagalistrikan di Indonesia, telah dimuat secara yuridis normatif dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan, yaitu dalam Pasal 1 Angka (5) yang berbunyi : “Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari Pemegang Izin Usaha
Penjelasan:
Sebenarnya pengertian konsumen dalam bidang ketenagalistrikan di Indonesia, telah dimuat secara yuridis normatif dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan, yaitu dalam Pasal 1 Angka (5) yang berbunyi : “Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari Pemegang Izin Usaha