Refiarfiah
Sumber norma hukum yaitu dari negara itu sendiri. Norma hukum dibuat oleh negara melalui lembaga-lebaga hukum yang berwenang. Norma hukum itu bersifat pasti dan tertulis. Jadi tidak ada perbedaan dalam menjalani peraturan dan pemberian sanksi kepada masyarakatnya. Peraturan norma hukum termuat dalam undang-undang yang tertuang dalam pasal-pasal.