shafamuliasainsaniRumah adat orang Gorontalo ada ternyata ada 2 macam. Yang pertama Bandayo Poboide . Rumah ini terletak tepat di depan Kantor Bupati Gorontalo, Jalan Jenderal Sudirman, Limboto. Yang kedua, adalah rumah adat yang disebut Dulohupa . Rumah adat Dulohupa ini letaknya di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rumah adat ini digunakan sebagai tempat bermusyawarat kerabat kerajaan pada masa lampau. Dulohupa merupakan rumah panggung yang terbuat dari papan, dengan bentuk atap khas daerah Gorontalo. Pada bagian belakang ada ajungan tempat para raja dan kerabat istana untuk beristirahat atau bersantai sambil melihat kegiatan remaja istana bermain sepak raga. Rumah adat Dulohupa ini, biasanya terdapat di sebuah bidang tanah yang luasnya kurang lebih lima ratus meter. Dan halamannya dilengkapi taman bunga, bangunan tempat penjualan sovenir, dan sebuah bangunan garasi bendi kerajaan yang bernama Talanggeda. Asal kamu tahu saja, pada masa pemerintahan para raja, rumah adat ini digunakan sebagai ruang pengadilan kerajaan. Bagian dalamnya digunakan untuk memvonis para pengkhianat negara melalui sidang tiga alur pejabat pemerintahan, yaitu Buwatulo Bala (Alur Pertahanan / Keamanan), Buwatulo Syara (Alur Hukum Agama Islam), dan Buwatulo Adati (Alur Hukum Adat).
0 votes Thanks 1
nisaoctaria
kalau rumah adat pewaris itu jg termasuk gak?
Kaaiy
Rumah adatnya dinamakan Dulohupa dan Bandayo Poboide. Rumah adat Dulohupa banyak terdapat di Kecamatan Kota Selatan di Kota Gorontalo. Rumah adat ini pada umumnya digunakan sebagai tempat untuk melakukan musyawarah para kerabat kerajaan di masa lalu. Rumah Dulohupa ini berbentuk panggung dengan atap yang merupakan ciri khas rumah di Gorontalo. Sebagain besar rumah Dulohupa ini terbuat dari papan. Sedangkan untuk rumah adat Bandayo Paboide hanya tinggal satu buah saja dan berada tepat di depan kantor Bupati Gorontalo.
Rumah adat Dulohupa ini, biasanya terdapat di sebuah bidang tanah yang luasnya kurang lebih lima ratus meter. Dan halamannya dilengkapi taman bunga, bangunan tempat penjualan sovenir, dan sebuah bangunan garasi bendi kerajaan yang bernama Talanggeda. Asal kamu tahu saja, pada masa pemerintahan para raja, rumah adat ini digunakan sebagai ruang pengadilan kerajaan. Bagian dalamnya digunakan untuk memvonis para pengkhianat negara melalui sidang tiga alur pejabat pemerintahan, yaitu Buwatulo Bala (Alur Pertahanan / Keamanan), Buwatulo Syara (Alur Hukum Agama Islam), dan Buwatulo Adati (Alur Hukum Adat).