Subjek pelanggaran hak asasi manusia dapat berupa A.Ras B.Suku C.agama D.adat. E aparat negara
OktaviantoErlanggaM
Semuanya bisa, karna emang pelanggaran ham itu dapat berupa banyak hal seperti deskripsi, bukankah deskripsi bisa dilakukan oleh siapa sapa serta berbagai faktor
semua pelanggaran HAM akan di atur oleh aparatur negara sesuai UDD yang berlaku