Setiyo
DAPAT DISEBUT SEBAGAI SUATU POLUTAN APABILA KOMPONEN SUATU ZAT/ PARTIKEL KONSENTRASINYA SUDAH DIATAS NILAI AMBANG BATAS YANG DITENTUKAN MENURUT ATURAN DARI LEMBAGA TERKAIT. MISALNYA GAS CO2 DI UDARA 2 ppm, nilai ambang batasnya 1 ppm berarti gas co2 tersebut sudah bisa dianggap sebagai mpolutan, tetpai kalau kadar di udara bary 0,1 ppm maka belu bisa disebut sebagai suatu polutan. DEMIKIAN PULA UNTUK PARTIKEL YANG LAIN. NILAI AMBANG BATAS BISA DILIHAT DI blh (BADAB LINGKUNGAN HUDP) STEMPAT
klo gk salah
MISALNYA GAS CO2 DI UDARA 2 ppm, nilai ambang batasnya 1 ppm berarti gas co2 tersebut sudah bisa dianggap sebagai mpolutan, tetpai kalau kadar di udara bary 0,1 ppm maka belu bisa disebut sebagai suatu polutan. DEMIKIAN PULA UNTUK PARTIKEL YANG LAIN. NILAI AMBANG BATAS BISA DILIHAT DI blh (BADAB LINGKUNGAN HUDP) STEMPAT