Suatu negara dianggap negara hukum bila memiliki syarat apa saja
krassesyumi
1. adanya asas legalitas yang berarti pemerintah bertindak semata-mata atas dasar hukum yang berlaku. 2. adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan. 3. adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. 4. adanya pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi atau hukum dasar.
0 votes Thanks 0
IRWAN007
Syarat2nya itu kurang lebih 1. Harus punya aturan dan undang2 2. Harus memiliki perangkat hukum ( Kepolisian, Hakim, Jaksa, DLL ) 3. Harus menegakkan peraturan dan undang2 yang sudah ada
2. adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
3. adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
4. adanya pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi atau hukum dasar.