Suatu kaidah berbunyi "Masalah-masalah dalam hukum Islam apabila telah menyempit maka menjadi meluas, apabila masalah-masalah tersebut telah meluas maka kembali menyempit". Adalah cabang dari prinsip utama hukum Islam.... A. prinsip amar maruf nahyi munkar B. prinsip tauhid C. prinsip toleransi D. prinsip keadilan.
Prinsip ini berarti mendorong kebaikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar) dalam masyarakat Muslim.
Kaidah tersebut menggambarkan bahwa ketika masalah dalam hukum Islam menyempit, artinya terdapat pengetatan dan pembatasan dalam hal-hal yang diizinkan atau dilarang. Namun, ketika masalah tersebut meluas, artinya ruang lingkup dan aplikasi hukum menjadi lebih luas.
Jawaban:
A. prinsip amar maruf nahi munkar
Penjelasan: