rinicikudo
Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut. a. Kepala desa b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) c. Sekretaris desa d. Kepala urusan pemerintahan e. Kepala urusan pembangunan f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat g. Kepala urusan keuangan h. Kepala urusan umum
16 votes Thanks 35
mvianey72SUSUNAN PEMERINTAHAN DESA · Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) · Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. · Kepala Desa (Kades) Ialah orang yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakanyang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). · Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala Urusan. · Sekretaris Desa (Sekdes) · Ialah pembantu utama kepala desa dalam menjalankan tugas sehari-hari. · Diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten atau kota atas nama bupati/walikota. · Tugasnya adalah menyelenggarakan pemerintahan urusan surat menyurat dan kearsipan. · Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pemerintahan). Tugasnya adalah melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat. · Kepala Urusan Pembangunan (Kaur Pembangunan) Tugasnya adalah merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dan menggerakkan swadaaya masyarakat sehingga pembangunan berjalan sukses. · Kepala Urusan Perekonomian (Kaur Perekonomian) Tugasnya adalah menyusun rencana dan laporan keuangan desa.Kaur Keuangan juga merangkap sebagai bendahara desa. · Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial (Kaur Kesra) Tugasnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa meliputi pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian. · Kepala Urusan Umum (Kaur Umum). Tugasnya adalah melaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, dan arsip, serta memelihara dan menyiapkan perlengkapan rumah tangga desa. · Kepala Urusan Keamanan dan Ketertiban (Kaur Keamanan) Tugasnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa. · Kepala Dusun (Kadus) Tugasnya adalah membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerjanya (dusun/kampung) · Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fungsinya adalah menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Masa jabatan BPD enam tahun dan dapat dipilih lagi utk satu kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota BPD harus ganjil paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang. · Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Tugas LKMD adalah membantu Pemerintah Desa dalam menggerakkan dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di desa, baik yang berasal dari kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat.
a. Kepala desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Sekretaris desa
d. Kepala urusan pemerintahan
e. Kepala urusan pembangunan
f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
g. Kepala urusan keuangan
h. Kepala urusan umum