karima183
1. Reformasi bidang hukum dan HAM. 2. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat 3. Penegakan Supremasi hukum, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakan hukum. 4. Penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar HAM secara konkrit, terencana, adil, dan menyeluruh. 5. Kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. 6. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat
3. Penegakan Supremasi hukum, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakan hukum.
4. Penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar HAM secara konkrit, terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
6. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.